“Seorang jurnalis harus mempunyai sifat pemberani, keingintahuan yang besar, cerdas, dan tidak menerima informasi dengan mudah.” Ujar Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia saat 7 santri anggota Departemen Jurnalistik dan Humas Dayah Insan Qurani berkunjung ke Kantor Media Serambi Indonesia, Kamis (16/1/2020).

Menurutnya, seorang wartawan harus melakukan kroscek atas informasi yang diterimanya, agar informasi yang diberikan ke pembaca benar-benar akurat dan dapat dipercaya. “Banyak informasi hoax. Karena itu wartawan harus memverifikasi setiap berita sebelum diterbitkan.” Kata Zainal.

Kedatangan tim santri Jurnalistik santri Insan Qurani ini disambut langsung oleh Pemimpin Redaksi dan 2 orang wartawan. Santri berkesempatan belajar dan berdiskusi langsung dengan pemimpin media terbesar di Aceh tersebut di ruang kerjanya, sebelum diajak berkeliling melihat beberapa ruang kerja wartawan, tempat jurnalis Serambi cetak, radio, tv dan percetakan melaksanakan tugasnya.

Dalam kesempatan tanya jawab, Muammar, salah seorang anggota tim jurnalistik Insan Qurani bertanya respon Serambi dalam menjawab kritik yang diberikan kepada Serambi atas pemberitaan yang kadangkala menyudutkan seseorang.

Menanggapi hal tersebut, Zainal Arifin M. Nur menjelaskan jika Serambi Indonesia sebagai media pers kerap menerima berbagai kritik dari masyarakat. Terutama dari pihak-pihak yang merasa tersudutkan dalam pemberitaan Serambi. Menurutnya, Serambi selalu menyediakan ruang untuk melakukan klarifikasi. “Jika ada yang tidak puas dengan pemberitaan, Serambi Indonesia menyediakan ruang untuk menyampaikan hak jawabnya. Itu diatur dalam Undang-Undang Pers.” Jelas Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

Selain bertanya tentang cara menangani kritik, Muammar juga bertanya tentang pengaturan peletakan berita di setiap lembar koran Serambi.

Baca Juga:

Pimred Sambut Kunjungan Santri Insan Qurani ke Serambi Indonesia

Pimred : Serambi Indonesia Hadapi Konflik dan Tsunami

Pimred : Kantor Media Serambi Indonesia Tidak Pernah Tidur

Sambil memegang Koran Serambi Indonesia, Zainal Arifin menerangkan bagian perbagian dan perbedaan jenis konten yang ada.

“Setiap harinya kami selalu berdiskusi tentang berita apa saja yang akan kami terbitkan. Dari mulai berita yang kecil hingga yang besar. Untuk berita yang bersambung atau yang memuat ruang lingkup yang besar maka kami akan posisikan berita tersebut di halaman yang paling depan.” Ujar Pimred.

Setelah berdiskusi selama 2 jam, santri diajak berkeliling ke ruang redaksi, ruang siar radio Serambi FM, ruang taping Serambi on TV dan Kompas TV, juga ke ruangan cetak yang penuh dengan bal koran dan mesin cetak besar. Santri juga diajak ber-wefie dengan Bos Media tersebut bersama dua wartawannya, Mawaddatul Husna dan Misran Asri.

Laporan dari : Siti Khadijah
Santri Anggota Departemen Jurnalistik Organisasi Siswa Dayah Insan Qurani (OSDIQ)